Asuransi Pengangkutan Barang
Jaminan B (Named Perils Coverage)Jaminan B memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko tertentu yang disebutkan secara jelas dalam polis selama proses pengangkutan barang. Produk ini cocok bagi pelaku usaha yang membutuhkan perlindungan yang cukup luas, namun tetap efisien dari sisi biaya premi. |
|
Jaminan B adalah jenis pertanggungan dalam Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia yang memberikan perlindungan berdasarkan risiko yang disebutkan (named perils). Berbeda dengan Jaminan A (All Risk), jaminan ini hanya melindungi terhadap kejadian-kejadian tertentu yang telah ditentukan dalam polis.
Untuk perlindungan standar dengan biaya lebih efisien.
Melindungi barang selama distribusi antar kota atau antar pulau.
Untuk pengiriman rutin dengan pengendalian biaya.
Cocok untuk barang yang tidak terlalu rentan terhadap kerusakan ringan.
Gunakan Jaminan B untuk perlindungan optimal dengan biaya yang lebih terjangkau.